Syarat Perjalanan Selama Pandemi Covid-19 akan Diperketat

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus berupaya menekan angka penularan kasus Covid-19 antarnegara dan antardaerah, salah satunya dengan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi masyarakat.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyebut, pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional. Hal itu guna mencegah penularan kasus dari luar.

“Kewajiban membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8 x 24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” kata Ganip, Selasa 6 Juli 2021.

Ganip menyebutkan, pemerintah juga akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.

“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri juga akan perketat melalui screening dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelasnya.

Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.

“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial.” lanjutnya.

Lebih lanjut Ganip menyebutkan, bahwa Presiden juga telah menugaskannya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *