Gubernur Sumut Bolehkan Kegiatan Rumah Ibadah, Asal…

sumut ibadah

LAMANRIAU.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap boleh, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Tempat ibadah boleh sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus tutup, merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” tegas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu 7 Juli 2021.

Baca : Sumut akan Berlakukan PPKM Pada Enam Daerah

Sebelumnya, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14/ 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada padaa level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah. Jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan pada rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.

Edy menuturkan, saat ini penyebaran Covid-19 Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Edy juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu, Edy juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia suntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis dari pemerintah. Selain karena sudah perintah negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.

“Sehingga dengan penerapan ini, harapan kita status Covid-19 Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik,” pungkasnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *