Riau  

Hanya 25 Persen Pegawai Pemprov Riau Berkantor

bantuan ppkm

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru yang berlangsung 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang, Pemprov Riau hanya mempekerjakan 25 pegawai setiap hari. Kecuali untuk pegawai pelayanan publik dan tenaga kesehatan.

Sistem kerja pegawai tertuang Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 144/SE/BKD/2021. SE tersebut berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama PPKM di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca : Gubri Imbau Kepala OPD Terkait Sistem Kerja Pegawai

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun poin-poin yang disampaikan pada SE tersebut antara lain yakni ASN lingkungan Pemprov Riau yang berada pada kawasan PPKM level 4, khususnya sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.

“Apabila dalam penerapan terdapat alasan penting dan mendesak untuk kehadiran kantor, maka kepala perangkat daerah harus dengan selektif menentukan jumlah pegawai yang hadir,” kata Ikhwan, Senin 26 Juli 2021.

Poin selanjutnya, untuk ASN yang bekerja pada tugas pelayanan, bisa melakukan tugas kantor maksimal 50 persen. Seperti bidang perbendaharaan, informasi dan komunikasi serta pelayanan publik.

“Sementara untuk pegawai bidang kesehatan, keamanan, logistik, transportasi boleh hadir 100 persen. Sektor ini seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, serta rumah sakit daerah,” ujarnya.

Namun demikian, meskipun masih ada beberapa kantor yang pegawainya masuk 100 persen. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Surat edaran tersebut berlaku sampai berakhirnya masa PPKM level 4 kota Pekanbaru,” katanya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *