Hukrim  

Polres Inhil Tangkap Dua Penjual Sabu

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 wib.

Dua pemuda tersebut berinisial LN (26) warga Tembilahan Hulu dan FR (25) warga Tembilahan.

Pada tangan pelaku LN diamankan 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis sabu dan alat hisab sabu serta timbangan digital, sementara dari tangan FR ditemukan 2 paket sabu.

Pengungkapan bermula saat Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki yang berinisial LN sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Pelita Jaya Tembilahan.

Baca : Berkelahi dengan Polisi Satu Tersangka Narkoba Tewas

KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama tim opsnal Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Kami berhasil menangkap pelaku inisial LN. Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan badan dan rumah milik pelaku dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Saat diperiksa ditemukan sabu sebanyak 16 paket di atas meja,” kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H

Berdasarkan hasil interogasi terhadap LN, Shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial FR, warga Tembilahan.

“Anggota Sat Res Narkoba langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap FR tanpa perlawanan. Di lantai kamar rumahnya FR juga ditemukan 2 paket sabu,” ungkapnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 4,28 gram dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh penjara,” tambah Ipda Esra.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *