Penumpang Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Terbang

penumpang bawah usia

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait perjalanan transportasi udara, kali ini penumpang anak usia bawah 12 tahun tak diperkenankan menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca : PPKM Darurat, Ini Syarat Terbang dari Batam ke Pulau Jawa-Bali

President Director Angkasa Pura 2 Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan selaku otoritas bandara lingkungan AP 2 berkoordinasi dengan seluruh stakeholder bandara untuk mengimplementasikan ketentuan SE Nomor 16/2021 itu dengan baik.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat berjalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan,” kata Awaluddin, Selasa 27 Juli 2021.

Persyaratan penerbangan pada masa pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP 2 siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku.

“Sesuai aturan tersebut, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali, serta ke daerah yang tetapkan sebagai zona dengan kategori PPKM Level 4 atau Level 3, wajib memenuhi persyaratan,” timpalnya.

Seperti menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Lalu, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai wilayah kategori PPKM Level 1 maupun Level 2, wajib memenuhi persyaratan dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP 2 didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kememkes) yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Awaluddin. (AKC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *