Riau  

Terbanyak Kedua di Sumatera, 341.695 Pelaku Usaha Riau Terima BPUM

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Provinsi Riau berada pada peringkat kedua terbanyak se Sumatera, penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Baca : Pemprov Riau Kembali Anggarkan Rp 25 Miliar untuk UMKM

Riau menerima 341.695 pelaku usaha, sedangkan terbanyak Sumatera Selatan menerima 341.718 pelaku usaha. Hal ini disampaikan Gubernur Riau Syamsuar usai coffee morning dengan Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau di Balai Pelangi, Senin 2 Agustus 2021.

“Sebanyak 341.695 pelaku usaha mikro di Provinsi Riau menerima bantuan. Realisasi hingga Juni 2021, sebanyak 297.689 pelaku UMKM yang sudah menerima,” ujar Gubri.

Bantuan dampak pandemi Covid-19 ini lanjut Gubri, disalurkan melalui bank. Selain dari APBN, Pemerintah Provinsi Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp 25 miliar.

“Kita upayakan bulan Agustus ini bantuan dari provinsi akan disalurkan. Bantuan provinsi ini beda penerimanya dari pelaku usaha yang menerima dari Kementerian Koperasi dan UKM. Makanya kita minta pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih,” ujar Gubri.

Gubri mengatakan, sejauh mana perkembangan bantuan 1,2 juta ini dapat dimanfaatkan untuk UMKM, Pemprov Riau akan bekerjasama dengan OJK. “Sehingga kita tahu dari 297 ribu ini berapa yang berhasil meningkatkan ekonominya,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2021, melanjutkan Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang disingkat dengan BPUM. Kebijakan ini tertuang dalam Permen Koperasi dan UKM Nomor 6/2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Terdampak Pandami Covid 19, Junto Permwn Koperasi dan UKM Nomor 2/2021 Tentang Perubahan Permenkop Nomor 6/2020.

Dalam Permenkop-UKM tersebut disebutkan persyaratan yang berhak menerima BPUM, yaitu: a) Warga Negara Indonesia; b) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; c) memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan besar bantuan yang diperoleh pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta.

Sehubungan dengan itu dalam rangka percepatan pendataan dan pengusulan pelaku usaha mikro mendapatkan BPUM, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Riau dan Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik membangun aplikasi mataumkm.riau.go.id.

Melalui aplikasi ini akan membantu dan mempermudah bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan bantuan BPUM serta sekaligus membangun data yang transparan dan akuntabel. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *