LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko resmi diluncurkan hari ini Senin 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
OSS sendiri merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang pengelolaan dan penyelenggaraan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Baca : Urus Izin Usaha di Riau Lebih Mudah Gunakan Sistem OSS
Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS ini perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.
Selain itu, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) ini juga merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Nantinya Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) wajib melakukan pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah diimplementasikan dalam sistem tersebut.
Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.
Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
Mulai tanggal 4 Agustus 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses laman https://oss.go.id/. Dengan langkah mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK)-Orang Perseorangan, sebagai berikut melalui oss.go.id ;
1. Kunjungi https://oss.go.id/
2. Pilih DAFTAR
3. Pilih Skala Usaha (UMK)
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
6. Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi
7. Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
8. Pendaftaran berhasil
9. Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS. (rri)






