Riau  

Pemenang Tender Kawasan Masjid Raya Annur Dievaluasi, Pokja Harus Tanggungjawab

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau mengaku membrrikan apresiasi kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Riau yang mengevaluasi pemenang tender untuk pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya Anur di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau tahun 2021 dengan pagu sebesar Rp 21 miliar.

Baca : Pokja ULP Tidak Peka Pilih Pemenang Tender Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur

Sebelumnya, Pokja ULP menetapkan PT Zarnita Abadi sebagai pemenang. Namun belakangan diketahui ada dugaan perusahaan bermasalah karena Direktur Utama Mahlizar masih menjalani sidang kasus dugaan tindak korupsi di PN Tipikor Banda Aceh.

“Kritik dan aspirasi kami diterima, dibuktikan Panitia Pokja membatalkan PT. Zarnita Abadi sebagai pemenang pada pekerjaan tersebut. Uni dapat kami lihat pada laman LPSE Riau dengan jadwal evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga,” kata Ketua LSM KIB Riau, Haryadi SE, Jumat 13 Agustus 2021.

Ia menambahkan, dengan dibatalkan Panitia Pokja, ini membuktikan ada dugaan kekeliruan panitia dalam melakukan evaluasi.

“Patut juga dipertanyakan integritas Panitia Pokja yang melakukan tender pekerjaan tersebut, dalam semangat  pemberantasan korupsi,” lanjut Haryadi.

Menurut dia, seharusnya tak perlu ada dilakukan evaluasi kembali, melainkan tender ulang dengan Panitia Pokja yang berbeda. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *