Polisi Ancam Penyebar Video Muhammad Kece

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta agar tak membagi ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang kontroversi. Polri mengingatkan jeratanUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko. Ya bisa (dijerat UU ITE),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca : Stafsus BPIP Minta Polisi Tindak Tegas Muhammad Kece

Ia menjelaskan, video-video Muhammad Kece beberapa antaranya dinilai dapat memecah belah kelompok tertentu dan diduga menghina agama Islam. Sehingga, penyebaran ulang video berpotensi melanggar hukum.

Namun demikian, katanya, saat ini pihak kepolisian masih berfokus untuk melakukan pelacakan dan pencarian terhadap sosok YouTuber yang membagi video kontroversi tersebut.

“Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” ucapnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang mem-posting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tabahnya lagi.

Sejauh ini, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih melakukan upaya analisis dan pendalaman terhadap video-video terkait Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur pidana. Video itu, nantinya akan diajukan ke Kemenkominfo untuk diturunkan (take down).

Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama.

“Sudah 20 video yang diblokir atau take down. Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” cetusnya.

Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece pada kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya. (cnn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *