Menag Bilang, Semua Penghina Agama Harus Diproses Hukum

menag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

“Semua warga sama pada mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca : Moderasi Beragama Jadi Kunci Hidup Rukun

Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus proses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus proses hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lain,” pesannya.

Pria yang akrab dengan panggilan Gus Yaqut ini pun mengajak seluruh umat beragama untuk merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” pungkasnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *