Merasa Didiskriminasi PTPN V dan Polres Kampar, Ratusan Petani Kopsa M Minta Perlindungan LPSK

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sebanyak 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M) Kecamatan Siak Hulu, Kampar meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN) V dan Polres Kampar.

Baca : PTPN V Terus Tebar Ancaman Bagi 997 Petani Kopsa M

Ketua Setara Institute, Herdardi, yang merupakan Tim Advokasi Keadilan Agraria menyebutkan kriminalisasi 2 petani yang tergabung dalam Kopsa M atas laporan PTPN V dan proses tidak prosedural oleh Polres Kampar, menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah.

“Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi. Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan, ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang sawit ke dunia internasional,” kata Hendardi dalam siaran pers, Selasa 14 September 2021.

Menurutnya, petani yang menjual hasil kebun sendiri justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar dengan drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar.

Dalam sekejap, kurang dari 24 jam Polres Kampar telah menetapkan tersangka. Kasus rekayasa dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tettanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri.

“Atas ancaman kriminalisasi tersebut, perwakilan 997 petani yang sedang
memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi LPSK,” katanya.

Dijelaskan, LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini. Mereka adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat dalam skema kerjasama yang tidak setara.

“Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan
indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan,” lanjut Hendardi.

Dia juga berharap Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kriminalisasi yang memalukan institusi-institusi negara dan badan usaha milik negara.

“Komplonas dan Bareskrim Polri mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri. Visi Polri yang presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *