Aceh  

Haram, Gubernur Aceh Minta Kominfo Blokir Situs Game Online

LAMANRIAU.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya. Permintaan itu dibuat menyusul semakin maraknya game di kalangan masyarakat Aceh.

Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni, mengatakan permintaan itu dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1/2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan, antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

Adapun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani, yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Murni menjelaskan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu menjabarkan bahwa judi online adalah permainan memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.

Menurutnya, dalam surat itu menyebutkan pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Murni mengatakan surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi pemerintah, ulama dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” katanya mengutip surat tersebut. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *