Siak  

Jipikor: Proyek Pembangunan Rumah Sakit di  Kabupaten Siak Terindikasi Menyimpang

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) berharap masyarakat memantau proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Siak. Sebab Jipikor menilai beberapa proyek pembangunan rumah sakit ini terindikasi menyimpang dari spesifikasinya.

Hal ini di katakan direktur eksekutif jipikor Tri Yusteng Putra kepada media ini Kamis 4 November 2021.

Yusteng mengatakan saat ini Jipikor lagi memantau 2 pembangunan Rumah Sakit di Siak yaitu RS  Perawang dan Kandis. Dari informasi yang dikumpulkan Jipikor, proyek tersebut di duga diatur oleh orang sama.

Selain pembangunan 2 rumah sakit tersebut, Jipikor juga memantau proyek rumah sakit di kecamatan lain di Kabupaten Siak.

“Saat ini  kami lagi menunggu data lanjutan agar bisa menginvestigasi proyek RS di kecamatan kecamatan lain di Siak. Khusus pembangunan  RS Perawang  ini telah mendapat sorotan karna di duga tiang pancang tidak sesuai jumlah volumenya dengan spesifikasi. Jika hal ini  benar itu terjadi tentu akan berpengaruh kekuatan bangunan RS Perawang itu ke depanya,” jelas Yusteng.

Lebih lanjut Yusteng mengatakan,  Jipikor mendapat kabar kurangnya jumlah tiang pancang ini di duga permainan kontraktor dengan operator tiang pancang di mana di duga operator itu mendapat keuntungan dengan menutupi jumlah tiang pancang sebenarnya

Kedepan kata  Yusteng lagi Jipikor akan menyurati PT dinamika selaku suplayer tiang pancang untuk mengetahui berapa jumlah tiang pancang yang telah di pesan kontraktor. Apabila tiang pancang yang dipesan kontraktor tersebut tidak sesuai jumlah dengan spesifikasi,  berarti benar dugaan tiang pancang RS Perawang itu kurang.

“Untuk itu kita berharap pihak PT Dinamika transparan terkait jumlah tiang pancang yang di pesan kontraktor RS Perawang karna ada dugaan operator tiang pancang itu di duga karyawan PT dinamika yang menyuplai tiang pancang,”  ungkap Yusteng.

Dan jika benar tiang pancang itu berkurang kata Yusteng melanjutkan, diharapkan  pemerintah Kabupaten Siak untuk tidak melakukan pembayaran proyek tersebut terlebih dahulu sampai kontraktor membenahi proyek RS Perawang sesuai dengan spesifikas,  namun apa bila Pemda Siak tetap melakukan pembayaran proyek tersebut tentunya PPK dan PPTK layak di periksa penegak huku. (jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *