KPK Klarifikasi Surat dari Dewan Pengawas Korupsi Provinsi Riau

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengklarifikasi terkait beredar surat Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau. KPK menyatakan tidak boleh ada lembaga yang menyerupai atau bahkan menggunakan atribut milik lembaga tersebut

Pihak dimaksud menggunakan atribut yang menyerupai logo KPK dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya.

Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.

KPK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya.

Lebih lanjut, Ali Fikri mewanti kepada masyarakat selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa.

KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi.

Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19/2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *