Modus Berbelanja, Handphone Anak Pemilik Warung Dirampas

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polsek Bukit Raya meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 WIB.

Dua pemuda RES alias Rangga (18) dan GNE alias Gery (21) ditangkap petugas setelah melakukan tindak pidana Curas di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Dengan modus belanja di warung, dua pelaku curas nekat merampas handphone di depan warung Nofrizal Tanjung (43). Pelaku bernama Rangga merampas handphone yang sedang dipakai anak Nofrizal.

“Mereka merampas handphone saat sedang dimainkan anak korban. Dimana eksekutornya Rangga, dan pelaku lainnya  Gery menunggu di motor,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Jumat 10 Desember 2021 pagi.

Anak pelapor langsung berteriak meminta tolong. Saat mendengar teriakan anaknya Nifrizal langsung bergegas keluar warung dan mengamankan para pelaku. Saat memburu pelaku, pelapor sempat terseret karena menahan sepeda motor.

“Pelaku curas ini ditangkap oleh pelapor dengan dibantu oleh warga,” ujar Dodi.

Setelah diperiksa pelaku Rangga mengaku sudah 6 kali melancarkan aksinya. Ia melancarkan aksinya dilokasi yang berbeda di Pekanbaru. Selain pelaku, polisi juga menahan sepeda motor Honda Beat BM 5774 AAZ yang dipakai pelaku curas ini untuk beraksi.

Atas perbuatannya, dua pelaku Curas terjerat Pasal 365 Jo Pasal 54 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (jm/ir)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *