LAMANRIAU.COM,JAKARTA – Ormas Pemuda Pancasila (PP) angkat suara soal penyegelan kantor ormas tersebut di Jakarta Pusat (Jakpus) yang dilakukan polisi. Sekjen PP Arif Rahman mengklaim bahwa bangunan yang dijadikan sebagai kantor PP itu merupakan hasil sewa.
“Jadi kalau itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus itu ada bukti menyewa,” kata Arif di Polda Metro Jaya, Senin 13 Desember 2021.
Arif pun menyebut bahwa pihaknya tak melanggar aturan dan merebut lahan negara atas bangunan kantor PP tersebut
“Tidak ada yang dilanggar karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa,” tutur Arif.
“Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum kayak posko-posko. Kalau yang menyalahi menurut saya hak polisi untuk melakukan tindakan hukum karena menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Arif menyatakan pihaknya juga enggan dikaitkan dengan kasus BLBI. Sebab, bangunan itu disegel karena lahannya berkaitan dengan kasus BLBI.
“Kita jangan dikaitkan dengan masalah BLBI-nya itu bahwa itu sitaan negara,” ucap Arif.
Dikutip LamanRiau.com dari beberapa sumber, diketahui sejumlah kantor organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat disegel dan disita Polisi. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan soal penguasaan tanah dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Tiga bidang tanah di Jakpus, dikuasai oleh Ormas PP dan FBR tanpa hak dan melanggar hukum. Jadi awal mula berdasarkan laporan pertama dari LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan eks BPPN terkait kasus BLBI dikuasai oleh PP,” ujar Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 13 Desember 2021.
“Melakukan negosiasi sebanyak dua kali tidak menemukan jalan kemudian, Polrestro Jakpus dibantu oleh tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah disegel dengan police line,”sambungnya.
Ia menambahkan, dua bidang tanah selanjutnya laporan PT Oceania pemilik HGB Blok B2 B3 masing-masing 12 ribu meter persegi dan 13 ribu meter persegi oleh FBR didirikan lapangan futsal badminton petak kios semi permanen yang tujuannya disewakan. Saat menindak ditemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta pertahun namun masih didalami.
“Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
“Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di police line,” tutur Wisnu.(jm/ccn/okezone)






