Hukrim  

Posting Hoaks Tentang Vaksin, Warga Kampa Ditangkap Polsek Tambang

LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Warga Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, NZ alias IW (43), ditangkap Polsek Tambang marena telah membuat postingan menyampaikan ujaran kebencian dan informasi hoaks terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Jumat 17 Desember 2021, kemarin.

NZ diketahui telah memuat postingan ujaran kebencian melalui aku facebook miliknya, mengarah kepada hasutan dan provokasi pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK, mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Kampar.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya pelaku diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 lembar kertas hasil print out hasil tangkapan layar aku Facebook milik prlaku dengan postingan tentang ujaran kebencian.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membuat postingan/status ujaran kebencian pada akun facebook atas nama IW miliknya, dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver. 

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19/2016, tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *