Riau  

Gubernur Lantik Komisioner KI Riau Periode 2021-2025

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar, melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2021-2025 di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin 20 Desember 2021.

Adapun 5 orang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau yang dilantik adalah Junaidi, Asril Darma, Alnofrizal, Tatang Yudiansyah dan Zufra Irwan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor Ktps. 1369/XII/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Periode Tahun 2021-2025.

“Hari ini kita telah melaksanakan amanat Undang-undang KIP untuk melantik para anggota Komisoner Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2021-2025,” ujar Gubri Syamsuar. 

Gubernur Riau juga menjelaskan, Komisi Informasi Publik merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dalam UU KIP mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang, serta tanggungjawab anggota Komisi Informasi serta tata cara pembentukan, proses rekrutmen Komisi Informasi dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.

“Kehadiran Komisi Informasi Provinsi Riau diharapkan dapat menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi, yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. Berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang KIP,”terangnya.

Gubernur Riau juga mengucapkan terimakasih kepada komisioner periode sebelumnya, Komisi Informasi Pusat atas arahan dan petunjuk bagi Komisi Informasi Provinsi Riau. 

“Ucapan terimakasih kepada Ketua KI Pusat bersama anggota komisioner yang memberikan arahan-arahan dan petunjuk baik kepada kami maupun juga kepada komisioner, baik komisioner sebelumnya dan kami harapkan juga untuk komisioner yang saat ini dilantik,” ungkapnya. 

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pansel, DPRD Provinsi Riau khususnya Komisi I yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh undang-undang,” tambah Gubernur. 

Di kesempatan sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana berpesan kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau terpilih untuk membuktikan kinerjanya dengan baik. 

“Apalagi ada sesuatu hal yang baru di Riau yaitu adanya penandatanganan pakta integritas. Selama ini penandatanganan pakta integritas memang belum ada karena di Undang-undang sudah diamanatkan dari awal pendaftaran sudah ada kesediaan bekerja penuh waktu dan bersedia melepaskan jabatan publik,” ungkap Ketua KI Pusat ini. 

Tetapi menurutnya pada acara pelantikan Komisioner Komisi Informasi Riau ini, dihadiri oleh Gubernur Riau dan disaksikan oleh pimpinan daerah lainnya ada langsung penandatanganan pakta integritas.

“Harapan saya selaku Ketua Komisi Informasi Pusat RI, kawan-kawan bisa melaksanakan dengan baik sesuai dengan janji yang tadi disampaikan,” ungkapnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *