Pekerja Pertamina Ancam Mogok, 29 Desember dan 7 Januari

LAMANRIAU.COM, JAKARTA –  Serikat Pekerja Pertamina mengancam akan melakukan aksi mogok kerja diseluruh wilayah kerja Pertamina. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan aksi mogok  pada dua waktu yang berbeda, yakni 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022.

” Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja,” tulis Surat Pemberitahuan Mogok Kerja, Jum’at 17 Desember 2021.

Aksi mogok kerja ini ditengarai, karena tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

” Benar, ” kata Presiden FSPPB Arie Gumilang menanggapi Surat Mogok Kerja yang beredar kepada CNNIndonesia.com, Selasa 22 Desember 2021.

Selain itu, serikat pekerja menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Sehingga, dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot Direktur Utama dari jabatannya. Aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan serikat pekerja kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan Direktur Utama yang saat ini diemban oleh Nicke Widyawati.

” Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” tegas Surat Permohonan Pencopotan Direktur Utama kepada Menteri BUMN, Jum’at 10 Desember 2021.

Namun demikian, FSPPB mengatakan aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau apabila perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja. FSPPB menyebut aksi mogok kerja tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 137 dan pasal 140 yang mengatur tentang mogok kerja.(jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *