Riau  

Izin KASN Telah Turun, Pemprov Riau Segera Seleksi Pejabat

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –
Kantor Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin 27 Desember 2021
keluarkan rekomendasi seleksi terbuka Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dengan nomor surat B-4787/KASN/12/2012.

Dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah dapatkan izin pelaksanaan asesmen untuk mengisi 12 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. Rekomendasi seleksi terbuka Pejabat Tinggi Pratama (PTP).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, dengan telah keluarnya izin dari KASN, selanjutnya Panitia seleksi (Pansel) asesmen akan mengadakan rapat, untuk menyesuaikan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka untuk 12 OPD yang kosong.

“Alhamdulillah izinnya sudah keluar dari KASN untuk pelaksanaan seleksi terbuka pejabat eselon II. Setelah izin KASN keluar baru Pansel mengadakan rapat penetapan jadwal pelaksanaan asesmen,” ujar Ikhwan Ridwan.

Dijelaskan Ikhwan, jika Pansel telah menyelesaikan rapat penetapan tanggal dan waktu pendaftaran barulah pihaknya membuka pengumuman bagi calon pejabat sesuai dengan petunjuk teknis pendaftaran. 

“Pansel ada lima orang diantaranya, Prof Dr Ashaluddin jalil Ms, Ir S.F. Hariyanto, MT, Dr M Yafiz, MM, Dr Azharuddin M Amin, Msc, dan Dr Meizi. Selanjutnya, baru dibuka pengumuman persyaratan pendaftaran. Biasanya lima hari setelah Pansel menetapkannya. Kemudian, kita menerima pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi calon yang mendaftar,” katanya.

“Barulah setelah lengkap semua dilaksanakan uji kompetensi bidang oleh asesor. Dilanjutkan penulisan makalah, wawancara, dan terakhir tes kesehatan di RSJ, dan pemeriksaan narkoba. Lalu, diambil tiga calon baru diserahkan ke KASN lagi untuk izin pelantikan,” jelasnya lagi.

Lebih jauh dikatakan Ikhwan, bagi ASN yang ingin mendaftar sebagai pejabat eselon II bisa darimana saja, baik dari pusat, kabupaten/ kota dan daerah lainnya. Selagi memenuhi syarat diterima pendaftaran dan menjalni seluruh tes.

“Asal mencukupi pangkat bisa mendaftar. Kalau dia eselon II tentu pangkatnya 4B kalau mendaftar sebagai kepala Dinas. Untuk yang (daftar) kepala biro bisa pangkatnya 4A. Darimana saja boleh daftar, dan menjalani semua proses pencalonan,” ungkap Ikhwan.(jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *