Riau  

12.514 Vaksin Covid-19 di Provinsi Riau Kadaluarsa

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, 12.514 vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau kadaluarsa atau tidak dapat digunakan lagi. Pasalnya batas waktu kadaluarsa vaksin tersebut pertanggal 31 Desember 2021.

Dikutip dari cakaplah.com, lebih lanjut Masrul  mengatakan, 12.514 vaksin yang kadaluarsa tersebut mereknya AsraZeneca dan Moderna.

“Vaksin yang kedaluwarsa totalnya ada sebanyak 12.514. Vaksin tersebut berada dienam kabupaten di Riau, dan sudah masuk batas kadaluarsa pada 31 Desember 2021 lalu,” sebutnya.

Enam kabupaten tersebut yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Selanjutnya, belasan ribu vaksin Covid-19 kadaluarsa akan dibuatkan berita acaranya sebelum akan dilakukan pemusnahan.

“Karena kadaluarsa nanti akan dimusnahkan, karena vaksin itu tak boleh lagi dipakai sudah expired,” kata Asisten I Setdaprov Riau ini.

Atas kejadian tersebut, Masrul Kasmy menyampaikan, kedepan pihaknya akan memberlakukan pola baru untuk penggunaan vaksin Covid-19 agar hal seperti tidak terulang kembali.

Pola yang nantinya akan dipakai pihaknya yakni, vaksin Covid-19 yang sudah mendekati masa kadaluarsa akan lebih dulu disuntikkan kepada masyarakat.

“Jadi nanti ada instrumen penggunaan vaksin, sebelum masa berlaku vaksin yang lama habis, itu yang didahulukan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.(jm/net)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *