Tiga Anggota DPRD Kuansing Belum Kembalikan Selisih Pembayaran Tunjangan Perumahan

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Tiga orang anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, belum melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau.

Dari tiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia), AS, dan MT.

Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp 971.550.000, baru dikembalikan sebesar Rp 906.410.000. Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Senin 3 Januari 2022.

“Benar, hampir semuanya anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan,” kata Hadiman.

Namun, masih ada tiga yakni AS , MT dan AM masing-masing sebesar Rp 22.950.000. sementara satu lagi lainnya anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Sutoyo telah menyetor sebesar Rp 11.000.000. Artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 19.600.000 dari total Rp 30.600.000 yang Ia terima.

Hadiman menyebutkan, ketiga orang ini akan dipanggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *