Dukcapil Harus Bisa Manfaatkan Teknologi Informasi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah, memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah bagi masyarakat.

Tito mengatakan, kemajuan teknologi informasi merupakan suatu keniscayaan. Karena itu, penyelenggara negara, termasuk pelayan publik, harus dapat memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

“Kita jangan sampai ketinggalan, kita ambil keuntungan atau nilai plus, advantages, dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk terus beradaptasi, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik, kepentingan rakyat,” kata Tito, Rabu 9 Februari 2022.

Tito meminta jajaran Dukcapil, untuk berinovasi menyesuaikan perkembangan zaman. Sebab, revolusi teknologi informasi ini turut mengubah perilaku masyarakat yang menuntut pelayanan serba cepat dan tak berbelit-belit. “Jangan berhenti untuk terus berinovasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tito pun mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Dukcapil, terutama dalam menghadirkan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.

Misalnya, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi kepesertaan oleh BPJS, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi layanan perbankan.

Tito mengatakan, teknologi face recognition atau pengenalan wajah dalam sistem e-KTP juga dapat mendukung program-program penegakan hukum dan pencegahan kriminal secara efektif, contohnya dalam upaya menekan penipuan di dunia perbankan dan sektor jasa keuangan. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *