Hukrim  

Larikan Sepeda Motor dan Anak Gadis, Petani Asal Peranap Diringkus

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Seorang petani asal Kecamatan Peranap inisial DS (42) diringkus Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Pasalnya, DS adalah pelaku yang membawa kabur1 unit Sepeda Motor korban warga Kecamatan Peranap.
Tak hanya itu, DS juga juga melarikan anak gadis korban pemilik sepeda motor hingga ke Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Dengan gerak cepat, tim berhasil mengamankan DS, tim juga berhasil membawa kembali 1 unit sepeda motor dan anak gadis korban, sebut saja Teratai (17) yang masih duduk di bangku SLTA.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 10 Februari 2022 siang. 

Dijelaskan Misran, Rabu 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, korban atau pemilik sepeda motor, DT (47) warga Dusun 5 Citra Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap didatangi DS dan meminjam sepeda motor milik korban merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK114MK780123 dan nomor mesin JBK1E-1775801 untuk membeli rokok.

Tanpa merasa curiga karena sudah saling kenal, korban meminjamkan sepeda motor itu pada DS. Namun setelah beberapa jam, DS tak kunjung kembali, kemudian korban berusaha menghubungi nomor ponsel DS, tapi ponsel pelaku ditinggal dirumahnya.

Setelah tiga hari tak ada kejelasan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami itu ke Polsek Peranap dengan kerugian materi sekitar Rp 12 juta.

Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Senin 7 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, unit Reskrim mendapat Informasi bahwa pelaku berada di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kauluh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas perintah Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa,STK.,S.IK., MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar S.H, berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu.

Setelah itu, unit Reskrim Polsek Peranap berangkat menuju Labuhanbatu, sementara unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu langsung mengamankan DS yang ketika itu berada di rumah saudaranya bersama anak gadis dan sepeda motor korban yang masih dipakai pelaku.

Sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Polsek Kauluh Hulu dan menginterogasi DS. Pada tim, DS mengaku telah membawa kabur sepeda motor korban, juga melarikan anak gadis korban ketika ia pulang sekolah.

Antara DS dan Teratai ternyata sudah memiliki hubungan gelap dan sering berhubungan badan layaknya suami istri sejak Juni 2021 lalu. Kemudian tim membawa palaku dan anak gadis korban serta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek Honda Revo Fit kembali ke Polsek Peranap. (Asrul Hadi)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *