Sosial  

Yuk Bersihkan Harta Lewat Zakat

LAMANRIAU.COM – Berbeda dengan infak dan sedekah, zakat adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu, baik zakat fitrah maupun zakat maal. Kewajiban ini mengingatkan kita bahwa harta yang kita miliki, sesungguhnya bukan sepenuhnya milik kita.

Bahkan, sebenarnya, harta yang mutlak milik kita adalah harta yang disedekahkan di jalan Allah, bukan sesuatu yang kita makan dan kita kenakan. Karenanya, tak ada gunanya menumpuk harta jika harta tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kesenangan pribadi tanpa sadar harta tersebut datang dari Allah, dan ada kewajiban yang harus segera ditunaikan dengan harta tersebut.

Baca: Zakat Ringankan Beban Akhirat

Zakat adalah sebuah kewajiban dan termasuk dalam rukun islam, sama halnya dengan salat lima waktu dan saum di bulan Ramadan. Karenanya, melalaikan kewajiban dengan tidak menunaikan zakat adalah perbuatan dosa besar.

Untuk memudahkan cara hitungzakatnya, yuk simak dan pelajari tabel zakat diatas. Mari tunaikan Zakat agar bersih harta yang kita konsumsi dan hadir ketenangan dan ketentraman hidup besama keluarga tercinta.

#PejuangKebaikan, tunaikan zakat dan sedekah melalui BCA: 220 139 8888 atau Bank Mandiri: 1720 000 384 125 atas nama Yayasan Rumah Yatim Arrohman. Kunjungi kantor layanan kami di Jalan Durian Nomor 13, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Info lengkap buka tautan berikut ini. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *