Riau  

Disbun Riau Ingatkan PKS Tentang Aturan Pembelian TBS

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pembelian Tandan Buah Segar ( TBS) di Riau harus mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77/2020.

Seperti ditegaskan Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau Defris Hatmaja. ia menyampaikan SE Gubri bagi PKS yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77/2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan dimaksud.

“Bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang tidak mentaati peraturan ini akan diberikan peringatan dan sanksi,” tegasnya.

Untuk memperkuatatauran tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar  juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 526/Disbun/1259, tentang Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah.

SE ini dikeluarkan guna menindaklanjuti pengumuman Presiden RI tanggal 19 Mei 2022 tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang akan diberlakukan mulai tanggal 23 Mei 2022, Permendag Nomor 30/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olen dan Used Cooking Oil.

Serta menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Nomor 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.

“Bersama in kami sampaikan dan ditegaskan, agar seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) agar segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS,” kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau Defris Hatmaja menyampaikan SE Gubri tersebut, Senin 23 Mei 2022.

Dijelaskan Defris, dalam SE Gubernur Riau ditegaskan, harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77/2020. ***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *