Riau  

KAMI Lintas Provinsi Tolak Rencana Kenaikan Listrik 1 Juni 2022

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –  Komisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menolak kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik dan penghapusan subsidi listrik bagi rakyat.

Sikap KAMI tersebut dituangkan dalam Pernyatan Sikapnya Nomor: 20/V/2022.

“Menurut KAMI, listrik adalah bagian dari hajat hidup orang banyak karena telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mengingat tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara,” jelas Ketua Presidium KAMI Riau Muhammad Herwan dalam rilisnya yang dikirimkan kepada LamanRiau.com.

Sebagai konsekwensi dari hasil pemanfaatan kekayaan alam tersebut, kata Erwan lagi, maka listrik harus dikuasai oleh negara dan negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

Bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada khususnya. Oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik.

Pemenuhan tenaga listrik bagi setiap warga negara pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang diatur di dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR). Negara tidak boleh menunda-nunda atau bahkan mempersulit pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga listrik.

Tafsir hak menguasai negara dalam tata kelola listrik, khususnya terkait dengan pengelolaan, penguasaan dan pengawasan tidak terwujud dalam struktur tata kelola listrik, satu diantara buktinya adalah kita dapat melihat bahwa sampai saat ini sistem ketenagalistrikan semakin dikuasai oleh oligarki baik nasional maupun pihak asing.

Bahwa fungsi negara dalam pengelolaan listrik tidak hanya sebagai regulator (pengatur) dan umpire (wasit), namun juga berfungsi sebagai provider (penyedia) dan entrepreneur (pengusaha), oleh karena itu sudah seharusnya negara terlibat langsung dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Bahwa adanya pernyataan  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI Kamis 19 Mei 2022 yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui untuk menaikkan tarif listrik dengan daya 3.000 VA ke atas dengan alasan untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan, telah mengangkangi dan melanggar ketentuan konstitusi, mengingat hal ini adalah “sinyal”, bahwa golongan tarip komersial (1.300 VA keatas ) juga akan naik, tapi seperti biasa memakai modus “merangkak” ala Kapitalis.

Kebijakan ini menjadi “klop” dengan adanya program kenaikan daya 450 VA ke daya 1.300 VA (dengan berbagai alasan dan kiat yang dilakukan oleh PLN), karena semua itu sejatinya bertujuan menghapus subsidi  listrik, guna menyambut  pelaksanaan IPO (Initial Public Offering) pasca terbentuknya Subholding PLN, yang pada akhirnya akan kembali menambah beban rakyat setelah sebelumnya dibebani dengan kenaikan harga BBM dan penghapusan BBM subsidi secara sembunyi-sembunyi, kenaikan harga gas 3 kg, kenaikan dan kelangkaan minyak goreng, maupun beban ekonomi rakyat lainnya.

Atas dasar hal-hal tersebut, maka Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dengan ini menyampaikan pernyataan sikap :

1. Menolak keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik dan menolak pemberlakuan tarif dengan mekanisme pasar bebas.

2. Menolak dan mendesak Pemerintah untuk menghentikan upaya PLN merayu rakyat kecil untuk menaikkan daya listrik (penyesuaian daya listrik secara otomatis) dari 450 VA menjadi 1.300 VA dengan iming-iming konsumen tidak dikenakan biaya alias gratis serta akan memberi kemudahan dalam prosesnya, karena tindakan yang dilakukan oleh PLN ini merupakan akal-akalan penghapusan subsidi yang menjadi hak rakyat dan pembodohan bagi rakyat mengingat daya listrik 450 VA adalah golongan listrik yang diberikan subsidi.

3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan Liberalisasi Listrik dan Privatisasi PLN serta Kebijakan Penyediaan Listrik dengan Unbundling System atau Multi Buyer Multi Seller (terpisahnya antara usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik) yang hal ini jelas dan tegas telah melanggar Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana dipertegas lagi dan dinyatakan inkonstitusional pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi R.I dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

4. Mendesak Presiden R.I Jokowi untuk meringankan beban dan himpitan ekonomi rakyat dengan segera menurunkan harga barang khususnya bahan pokok serta memberikan subsidi BBM dan Listrik, apabila Presiden R.I Jokowi tidak dapat memenuhi tuntutan ini maka diminta untuk segera mundur dan meletakan jabatan sebagai Presiden R.I.

Surakarta, 30 Mei 2022
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI) LINTAS PROVINSI

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *