PT Pekanbaru Hukum Terdakwa Investasi Bodong 14 Tahun dan Sita Aset

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau memperkuat putusan Pengadilan Negeri terhadap empat terdakwa investasi bodong.

Ke empat terdakwa investasi bodong sebesar Rp 84 miliar adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 14 tahun dan denda Rp 20 miliar,” begitu putusan PT Pekanbaru, Kamis, 2 Juni 2022.

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Eris Sudjarwanto dan Tenri Muslinda, Selasa, 31 Mei 2022.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.’

Sementara permohonan ganti rugi yang diajukan korban juga dikabulkan hakim. Para korban yakni Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni, Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede, dan Darto Jonson Marulianto Siagian, menuntut ganti rugi total Rp 84.916.000.000.

Untuk ganti rugi ini majelis menetapkan sejumlah aset terdakwa dilelang untuk dikembalikan ke korban, yakni:

1. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere)

2. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere)

3. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503

4. 1 (satu) Unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud

5. 1 (satu) Unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan

6. 1 Unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat)

7. 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.

“Dirampas untuk mengganti kerugian sesuai gugatan ganti kerugian para saksi korban dengan cara melelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada para saksi korban di atas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban tersebut. Apabila ada sisanya, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU atas nama para terdakwa,” ucap majelis.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *