Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Bagaimana Cara Bayarnya?

Begini cara membayar denda elektronik

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) lalu lintas sudah berlaku sejak Maret 2021. Ternyata masih banyak yang bingung cara kerja dan pembayarannya.

Dalam tilang elektronik ini, jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan.

Disebutkan, pelanggaran lalin berdasarkan pantaun kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Rekaman CCTV akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Dilansir kompas.com, surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk. (*)

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *