Artis  

Surat Tersangka Beredar, Nikita Mirzani dan Polisi Membantahnya

Nikita Mirzani membantah dirinya sudah jadi tersangka kasus ITE (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Beredar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka di jagad maya. Namun status tersangka itu dibantah Nikita dan Polres Serang, Banten.

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE beredar luas di media sosial setelah dia diperika di Polres Serang Kota selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.

Dalam surat yang beredar dengan nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Nikita menyebutkan, selama ini dia dipanggi ke Mapolres Serang Kota, Banten dengan status sebagai saksi dan bukanlah tersangka.

“Status apa tuh? Masa? Coba lihat!” kata Nikita Mirzani di kediamannya pada Jumat 17 Juni 2022 seperti dikutip disway.id.

Nikita Mirzani mengaku punya surat panggilan tanggal 13 Juni, tetapi tetap saja statusnya bukanlah sebagai tersangka.

“Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Tapi jadi saksi,” tuturnya.

Jika memang surat penetapannya sebagai tersangka memang ada, Nikita Mirzani menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak sah.

Sementara itu, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE juga dibantah Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.

Kompol Wahyu Imam mengungkapkan bahwa surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE tidaklah benar.

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kompol Wahyu.

“Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan berdarnya Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.

Editor: Deandra – sumber: disway.id

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *