Riau  

Status Plt Sekwan DPRD Riau Terancam Dibatalkan?

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Masalah penunjukan pelaksana tugas ( Plt) Sekretaris (Sekwan) DPRD  Riau kian meruncing. Jabatan Plt Sekwan terancam dibatalkan. Bahkan saat ini beredar informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau.

Informasi yang berkembang saat ini,  Kemendagri menyurati Pemprov Riau karena penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau itu dinilai menyalahi aturan. Kata sumber tersebut, ada beberapa poin yang termuat dalam surat tersebut.

Surat Kemendagri itu merupakan tindak lanjut surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Surat itu selain dikirim ke DPRD Riau, juga ditembuskan ke Pemprov Riau.

Dikutip dari cakaplah.com, saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengaku, belum menerima surat dari Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau.

“Saya belum lihat suratnya. Kalau Kemendagri bilang menyalahi aturan dan minta segera dicabut stats Plt, tentu ada dasar hukumnya, dasarnya seperti apa?” kata Elly Wardhani,  Senin 27 Juni 2022.

Elly Wardhani menyatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu surat Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau, baru bisa mengambil sikap.

“Saya harus tahu dulu dasarnya, baru bisa kita komentar soal itu. Dasar pertimbangannya apa pencabutan Plt Sekwan DPRD Riau,” tukasnya.***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *