Hukum  

Ratusan Warga Sambut Meriah Indra Adnan Keluar dari Lapas

Ratusan warga Tembilahan memadati kawasan sekitar Lapas Kelas II A Tembilahan menyambut kebebasan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan.

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Ratusan warga tampak berkumpul di seputar Jalan Prof M Yamin seputar Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk menyambut mantan Bupati Indragiri Hilir H Indra Muchlis Adnan yang bebas setelah menang pra pradilan di PN Tembilahan.

PN Tembilahan melalui hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH akhirnya mengabulkan gugatan pra peradilan Indra Muchlis Adnan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004.

Indra sebelumnya ditetapkan oleh Kejari Inhil sebagai tersangka pada tanggal 16 Juni 2022 bersama Dirut PT GCM Zainul Ikhwan. Indra Adnan kemudian ditahan di Lapas Tembilahan pada Jumat 1 Juli 2022.

Melalui 12 kuasa hukumnya, Indra M Adnan kemudian melakukan langkah hukum gugatan pra pradilan ke PN Tembilahan atas penetapan tersangka oleh Kejari Inhil yang dinilai terlalu gegabah.

Kuasa Hukum Indra memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan pada 11 Juli 2022 hari ini, setelah PN Tembilahan menilai penangkapan mantan Bupati 2 periode itu tidak memenuhi alat bukti.

“Penangkapan Indra Muchlis dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak,” kata Kuasa Hukum Indra Muchlis, Bambang Sasmita Adi Putra, S.E.,S.H.,M.H.

Adapun putusan PN Tembilahan lewat hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tembilahan Nomor TAP-02/L.4.14Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan yang telah diterbitkan Kepala Kejari tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Selain itu menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd .1.06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan dan disampaikan pada saat persidangan gugatan. Mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semua. Dan membebaskan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Serta menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *