LAMANRIAU.COM , JAKARTA – Altus melayangkan gugatan perlawanan terhadap Polri cq Bareskrim dan Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait penyitaan atas aset satu unit hotel, the Westin Resort and Spa Ubud, Bali.
Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dollar (atau setara Rp 270 miliar) untuk biaya penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud.
Dan aset tersebut dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015. Atau sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.
Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar.
Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.
Menilik ke belakang, Hotel Westin Ubud telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015. Jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi.
Pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.
Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan kemudian menyalurkan pinjaman tambahan sekitar 18 juta US Dollar (atau sekitar Rp 270 miliar) untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud.
Hal ini menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.
Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor.
Kelompok usaha debitur, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS) tersebut masih memiliki kewajiban hutang sebesar Rp 1.262.786.074.619 yang sudah jatuh tempo kepada Altus.
Dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS. Akibatnya, PT BBS dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 10 Mei 2022.
Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.
Kuasa Hukum Altus, Aldres J Napitupulu SH mengatakan, PT BBS telah jatuh pailit sesuai ketentuan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Oleh karena kepailitan telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht), aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana.
“Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjulannya,” ujar Aldres dalam rilis yang diterima, Senin (12/7/2022).
Atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar. Pendaftaran gugatan pada 29 Maret 2022. Ditujukan kepada Polri cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Riau cq Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Aldres J Napitupulu menjelaskan, sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan.
“Klien kami telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan,” tutur Aldres.
“Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Altus menambahkan, pihaknya menyampaikan simpati yang tulus kepada korban diduga investasi bodong. Putusan pailit mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari Rp 1 triliun.
Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar Rp 85 miliar, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud sekitar Rp 450 miliar. Dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari Rp 1 triliun,
“Maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan,” tutupnya. (*)






