LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus penyerobotan lahan Negara oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terus diperiksa Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejagung memeriksa tiga orang saksi untuk pengumpulan alat bukti. Ke tiga saksi itu, salah satunya Wakil Kelapa Dinas Kehutanan Provinsi Riau, S.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Juli 2022 menyebutkan mereka diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Dua saksi lain yang diperiksa adalah N, Mantan Pegawai Dinas Kehutanan Indragiri Hulu. Serta ZBI selaku Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan Manajemen Resiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Juga melengkapi pemberkasan dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut Sumedana.
Dalam kasus penyerobotan lahan itu, Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group. Diantaranya dua pabrik kelapa sawit dan lahan perkebunan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu.
Editor: Deandra






