Hukrim  

Besok Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas, Jika Persyaratan Terpenuhi

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Kamis besok bebas bersyarat (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jika tidak ada perubahaan, Kamis besok, 21 Juli 2022, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bakal bebas dari penjara. RZ mendapat pembebasan bersyarat.

Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaludin Sitorus, Selasa, 19 Juli menungkapkan itu.

“Insya Allah tanggal Pembebasan Bersyarat (Rusli Zainal) pada Kamis, 21 Juli 2022,” sebut Koko.

Koko Syawaluddin mengatakan kepastian tanggal tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman. Pihaknya juga telah memeriksa kelengkapan berkas administasi pembebasan bersyarat (PB) Rusli Zainal.

Namun pembebasan bersyarat ini bisa batal jika RZ melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.

“Karena besok (apabila) dia melanggar aturan itu bisa dicabut. Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut,” ujar Koko.

Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana yang akan kembali ke tengah masyarakat. Program integrasi ini menurut Koko umum dijalani saat masa hukumannya habis.

Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan kasus suap PON Riau 2012.

Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.

Hasil banding di Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu.

Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung memutuskan masa hukuman Rusli Zainal hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *