19 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP

19 juta NIK sudah bisa dipakai sebagai NPWP (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai Rabu kemarin, 20 Juli 2022 sudah resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo dalam keterangan rilis, Selasa, 19 Juli 2022.

Dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo.

Namun Suryo menyebutkan, belum semua NIK yang bisa berfungsi sebagai NPWP. Saar ini Dirjen Pajak baru bisa memadankan 19 juta NIK dengan NPWP.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ucapnya..

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan data wajib pajak tetap dirahasiakan.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Editor: Deandra – Sumber: cnnindonesia

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *