LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menonaktifkan empat oknum Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Ke empat oknum itu saat ini masih ditahan Polres Pelalawan. Ke empatnya tertangkap tangan memeras warga di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan untuk sementara ke empat orang itu baru bisa dinonaktifkan. BKD Riau masih menunggu salinan penahanan yang bersangkutan dari Polres Pelalawan.
“Secara aturan sama dengan kasus tindak pidana lainnya. Kalau kita sudah dapat salinan penahanan dan penetapan tersangka, baru bisa kita proses untuk melakukan pemberhentian sementara,” ujar Ikhwan, Rabu, 20 Juli 2022.
Nantinya, jika proses hukumnya menyatakan bersalah dan ada keputusan hukum yang mengikat (inkrah), maka sanksinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).