Hukrim  

Pelaku PETI Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu

Tiga tersangka pelaku PETI di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, SR alias Uli (47), MY alias Pendi (23) dan MR alias Riski (20).

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan tiga tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap.

Ketiga tersangka, SR alias Uli (47) warga Desa Sengkilo Kecamatan Kelayang, MY alias Pendi (23) dan MR alias Riski (20) yang juga warga Desa Sengkilo Kecamatan Kelayang diringkus tim opsnal Polres Inhu, Selasa 19 Juli 2022 pukul 17.30 WIB.

“Dari ketiga tersangka yang kedapatan melakukan aktivitas PETI diamankan 2 botol air raksa dan 1 set Pocae lengkap dengan mesin dieselnya,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 21 Juli 2022 siang.

Dijelaskan Misran, kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal Satreskrim Polres Inhu, Selasa 19 Juli 2022 pukul 15.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas PETI di aliran Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Peranap.

Guna memastikan kebenaran informasi, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M mengintruksikan tim opsnal untuk kelapangan guna melakukan penyelidikan dan penindakan.

Tim segera meluncur ke Peranap dan menyisir aliran sungai Indragiri.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim tiba diwilayah Desa Katipo Pura dan melihat sebuah Pocae penambang emas liar sedang beroperasi.

Tim mendekati dan langsung mengamankan 3 orang penambang yang mengaku tidak memiliki izin serta menggunakan zat kimia berbahaya untuk mencari emas. Selanjutnya tim membawa tiga tersangka ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *