Mimbar  

Makkah Kota Suci, Kenapa Non Muslim Dilarang Masuk? Ini Jawabannya

Makkah tanah haram terlarang bagi non muslim (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –Kota Makkah al Mukarramah disebut juga tanah haram. Daerah yang terlarang dimasuki non muslim.

Sejak kapan kota ini dilarang dimasuki non Muslim?

Ulama Kuwait dan Ketua Jam’iyyatul Islah, Syekh Khalid al-Madzkur, mengatakan pakar hukum Islam sepakat seorang non-Muslim tidak boleh bertempat tinggal atau berdiam di tempat suci Makkah.

Larangan itu berdasarkan firman Allah SWT sebagai pemilik baitullah, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At Taubah ayat 28).

Dalam Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah az-Zuhaili dijelaskan makna najis ini adalah keyakinannya. Dia dinilai kejam akibat kesyirikan, kezaliman, dan keburukan akhlaknya dan bukan najis materi.

“Larangan itu terjadi pada tahun kesembilan Hijrah, menurut hadits yang paling benar, yaitu tahun di mana seruan untuk menyeru dan membebaskan diri dari orang-orang musyrik,” jelas Syekh Khalid dilansir dari Al Anba.

Adapun orang-orang yang masuk dalam larangan itu, menurut perkataan yang paling benar, adalah semua orang kafir baik mereka musyrik atau ahli Kitab. Larangan tertuju kepada orang-orang yang beriman kepada Tuhan lain selain Allah SWT. Apalagi dalam satu ayat Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisa ayat 48).

Hikmahnya adalah karena kenajisan spiritual dari ketidakpercayaan mereka hingga kepercayaan mereka yang salah. Orang-orang musyrik tidak menyucikan diri dengan tidak beriman. Mereka melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT.

Meski non Muslim dilarang masuk ke Makkah, seorang Muslim yang menemukannya tetap dilarang untuk berbuat aniaya kepada mereka.

“Siapa pun yang melihat orang non-Muslim di Makkah atau tempat suci Nabi dan yakin  dia bukan seorang Muslim, dia harus memberi tahu pejabat saja. Dia tidak boleh menyakitinya dengan kata atau perbuatan. Serta menyerahkan masalah itu kepada pejabat terkait,” terangnya.

Editor: Deandra – Sumber: republika

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *