Opini  

Musdalub MUI Riau Bisakah?

MEMBACA di beberapa media Riau hari ini,tentang tuntutan Ormas Islam agar diadakan Musdalub MUI Riau,semakin bergulir dan menjadi bola Panas. Beberapa Ormas menginginkan agar Ketua dan Kepengurusan MUI Riau diganti. Menurut Ormas di Riau, MUI dibawah kepemimpinan Prof Dr Ilyas Husti tidak berjalan baik sesuai keinginan Ormas dan masyarakat pada umumnya.

Kegiatan yang dilakukan tidak banyak bisa melibatkan ormas-ormas Islam di bawah pembinaan MUI Riau, dari awal pemilihan Ketua MUI Riau sudah tidak fair dan ada provokasi pihak lain, sehingga secara perlahan tapi pasti Ormas-ormas di Riau menyatakan mundur dari dukungan dan tidak ikut sebagai pengurus MUI di bawah kepemimpinan Ilyas Husti.

Beberapa hari ini muncul statement berbagai pengurus Ormas menghendaki Musdalub MUI Riau. Menurut kami, untuk Musdalub sah-sah saja dilaksanakan jika mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUI Riau, diantaranya :

Pengurus dalam hal ini Ketua MUI bisa diganti apabila :

* Terlibat kasus Hukum
* Meninggal dunia,
*Sakit berkepanjangan
* Adanya mosi tidak percaya dari MUI kabupaten/kota dengan membuat pernyataan secara tertulis, karena memilih Ketua terpilih berdasarkan formatur yang dipilih oleh MUI kabupaten/kota.

Menurut penulis, untuk mengganti Prof Ilyas Husti sebagai Ketua MUI yang sah yang telah di SK-kan pusat, perlu mekanisme yang jelas dan sesuai aturan. Kalau hanya pernyataan, statemen media yang tak punya landasan, saya pikir hanya bertepuk sebelah tangan atau buang energi saja.

Belajar dari Musda yang lalu, wadah MUI Riau jangan menjadi kepentingan politik atau kepentingan segelintir orang untuk mencari tempat atau jabatan.

Mari jadikan wadah MUI Riau sebagai harga diri bagi ulama dan kepentingan umat Islam, dan mitra pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarkat dalam mencari solusi atau fatwa dalam bidang agama dan sosial. Semoga menjadi renungan kita. ***

Drs H Rasyidi Hamzah
Pengurus MDI Provinsi Riau

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *