Kampar  

Dugaan Kongkalikong dan Peruntukan Proyek di Disdikpora Kampar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dari daftar pemenang tender lelang proyek pengadaan perabotan sekolah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar untuk alokasi anggaran 2022, mengarah pada dugaan bagi-bagi proyek yang sudah diatur sedemikian rupa. Pemenang tender juga menguasai sejumlah proyek penunjukan langsung atau PL.

Berdasarkan dokumen yang didapati LamanRiau.com, tiga proyek lelang pengadaan perabot, yakni pengadaan perabot untuk Pembangunan Ruang Labor Komputer dengan kode tender 6175232, pengadaan perabot Pekerjaan Pembangunan Ruang Labor Komputer untuk 17 sekolah dengan kode tender 6172232, dan pengadaan perabot Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas untuk 3 sekolah dengan kode tender 6171232 banyak kejanggalan.

Misalnya, dalam proses lelang untuk pengadaan perabot Pembangunan Ruang Labor Komputer senilai Rp 228 juta diikuti 12 perusahaan, pada saat evaluasi administrasi, tiga peserta tender dinyatakan memenuhi kualifikasi yakni CV Delisa, CV Elsa Mutiara Abadi dan CV Zidane Al-Fathi Gemilang. Dalam proses ini, CV Delisa dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran harga terendah.

Anehnya, dalam proses lelang untuk pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Labor Komputer untuk 17 sekolah senilai Rp 639 juta, dari 13 perusahaan memasukkan penawaran, hasil evaluasi tiga perusahaan dinyatakan memenuhi kualifikasi didapatkan CV Delisa, CV Elsa Mutiara Abadi dan CV Sido Wira Motu. Meski CV Delisa perusahaan dengan penawaran terendah, tetapi menyatakan mengundurkan diri. Sehingga CV Elsa Mutiara Abadi jadi pemenang.

Sedangkan untuk pengadaan perabot Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas untuk 3 sekolah senilai Rp 363 juta. Dari 13 perusahaan yang melakukan penawaran, tiga perusahaan memenuhi evaluasi administrasi yakni CV Delisa, CV Zidane Al-Fathi Gemilang dan CV Sido Wira Motu, CV Delisa kembali memutuskan mengundurkan diri, sehingga pemenang adalah CV Zidane Al-Fathi Gemilang.

Ada dugaan jika penentuan pemenang sudah di-setting atau ada kongkalikong antar sesama pemenang proyek. Sebab pelaksanaan penentuan hasil lelang hampir sama.

Terkait hal tersebut, LamanRiau.com sudah berusaha meminta klarifikasi dari Kadisdikpora Kampar, M. Yasir MM, tetapi tak mendapatkan jawaban.

Dokumen Copy Paste

Sementara itu, penelusuran dokumen lelang juga banyak masalah, terkesan Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat dalam penyusunan dokumen spesifikasi, atau hanya copy paste dari dokumen sebelumnya.

Dalam dokumen yang ditandatangani Adi Yanto, M.Kom, spesifikasi untuk perabot, antara meja dan kursi banyak kesamaan dalam ukuran lebar, panjang dan tinggi, begitu juga dengan spesifikasi produk. Lebih parahnya lagi untuk spesifikasi jenis lemari besi hanya menyebut besi plat, tidak spesfik dengan ukuran dan ketebalan.

Saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Adi Yanto yang baru duduk sebagai Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Disdikpora Kampar mengatakan, perntayaan tersebut sebelumnya sudah dipertanyakan peserta lelang.

“Proses lelang pekerjaan perabot itu dilaksanakan oleh UKPBJ Kampar, lebih tepatnya pertanyaan itu ditujukan ke UKPBJ. Pertanyaan serupa juga sudah ditanyakan oleh peserta lelang dalam masa sanggah dan sudah dijawab secara resmi,” ujarnya.

Meski demikian Ia membenarkan jika tanggungjawab dokumen tender ada di ranah dinas terkait atau PPK. “Benar, sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021 Tentang PBJ (Penyedia Barang dan Jasa),” singkatnya.

Adi beralasan, semua dokumen itu sudah menjadi satu kesatuan dokumen lelang, oleh karenanya pertanyaan itu sudah dijawab oleh UKPBJ dalam masa sanggah yang lalu. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *