Hukum  

Tak Kunjung Diserahkan, Sekda Inhu Diduga Nikmati 1500 Hektar Kebun KKPA Duta Palma

LAMANRIAU.COM, INHU- Dari 37 ribu hektar perkebunan kelapa sawit PT Duta  Palma Grup yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ternyata 1500 hektar kebun milik Koperasi Tani Rahmat Usaha telah diserahkan pihak manajemen PT Duta Palma Grup kepada Sekda Indragiri Hulu Ir Hendrizal MSi sejak tahun 2017.

Penyerahan kebun seluas 1500 haktare kepada Sekda Hendrizal dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan peta lokasi serta titik kordinat dimana kebun tersebut berada. Penyerahan kebun ini kepada Sekda Hendrizal bertujuan, agar Sekda mengkordinir penyerahannya kepada masyarakat yang berhak. Surat penyerahan kebun tersebut tertuang dalam surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari perkebunan PT Duta Palma Grup.

“Penyerahan kebun seluas 1500 hektar  unruk Koperasi Tani Rahmat Usaha tersebut di depan saya dan Suheri Tirta pihak PT Duta Palma Grup di ruangan Paino Kabid perkebuna. Hendrizal yang saat itu masih menjabat kepala dinas. Pada kesempatan itu ada penyerahan uang Rp25 juta dari Suheri Tirta kepada Paino,”  kata ketua koperasi Tani Rahmat Usaha Jamri kepada wartawan Senin 1 Aguatus 2022 di Pangkalan Kasai.

Menurut Jamri, masyarakatbyang tergabung dalam Koperasi Tani Rahmat Usaha merupakan pemilik sah atas kebun 1500 hektare yang diserahkan pihak PT Duta Palma Grup tersebut.  Sebab lahan itu telah terikat dengan berbagai perjanjian antara masyarakat Pangkalan Kasai dengan PT Duta Palma Grup.

“Awalnya kebun tersebut dibuka oleh PT KAT tahun 1998. Namun masyarakat protes tidak mau menyerahkan lahanya. Bahkan tahun 2000 banyak masyarakat yang cedera dan patah patah dipukul di lokasi masyarakat protes lahannya di  Pangkalan Kasai tersebut dijadikan kebun oleh PT Duta Palma Grup,” jelas Jamri.

Penyerahkan kebun kelapa sawit 1500 hektar tersebut kepada Sekda Hendrizal, berdasarkan surat yang dikirimkan Sekda Hendrizal atas nama Bupati nomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088 tentang rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu anak perusahaan PT Duta Palma Grup.

Berdasar surat tersebut maka dikeluarkan 1500 haktare kebun sawit yang diserahkan PT Palma Grup kepada Sekda Inhu Hendrizal tahun 2017 melalui surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 tentang penyerahan kebun kelapa sawit pola KKPA

“Kami minta penyidik kejaksaan Agung juga menetapkan Sekda Hendrizal sebagai tersangka, keterangan yang erat kaitannya dengan apa yang kami alami selama ini sudah saya sampaikan kepada penyidik kejaksaan Agung,” kata Jamri.

Terkait dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu haktar yang disita oleh Kejaksaan Agung di Inhu, Yopi Arianto mantan Bupati Inhu sudah dua kali diperiksa, begitu juga Sekda Hendrizal terkait dugaan korupsi perkebunan PT Duta Palma Grup yang merugikan negara Rp600 milyar per-bulan. 

“Berulang kali kami meminta serahkan kebun sawit 1500 haktar tersebut kepada perusahaan PT Duta Palma Grup, namun kami disuruh pihak perusahaan meminta ke Pemda Inhu lewat Sekda Hendrizal,” tutupnya.

Terungkap juga fakta, beberapa kali pertemuan mediasi sekitar tahun 2014 dan tahun 2015 antara masyarakat yang menuntut dengan pihak perusahaan PT Duta Palma Grup di Pemda Inhu, namun pihak perusahaan tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Sekda Hendrizal saat itu sebagai kepala dinas.***

Editor: zulfilmani/sumber:vokal.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *