Yang Tidak Terdaftar di MyPertamina Silahkan Gunakan Selain Pertalite

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Aturan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diharapkan  selesai pada pekan depan. Dengan begitu, implementasi terkait siapa saja yang berhak menenggak BBM jenis ini dapat segera dijalankan.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagai dasar aturan pembatasan Pertalite, BPH Migas menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraan roda empatnya yang berhak menerima BBM jenis Pertalite dan Solar di website subsiditepat.MyPertamina.

Pasalnya, jika tidak segera mendaftar, ketika aturan pembatasan diberlakukan, maka konsumen yang belum mendaftarkan kendaraannya tidak diperkenankan mengkonsumsi Pertalite.

“Ya, kalau tidak daftar boleh jadi mereka mau pakai non subsidi, kan lebih irit, lebih bagus,” kata Saleh seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya Saleh membeberkan dalam proses pembahasan revisi Perpres tersebut, semua data dan semua kebijakan yang diusulkan regulator ini berlandaskan pada hasil kajian.

Menurut Saleh dalam kajian itu, BPH Migas bekerja sama dengan lembaga penelitian pada titik kesimpulan bahwa mobil di atas 1500 cc tidak lagi mengkonsumsi BBM Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite sebesar 23 Juta kilo liter (KL) di tahun ini mencukupi.***

Editor: zulfilmani/dari berbagai sumber

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *