Tak Miliki AMDAL Dan IUP-B, DPRD Kabupaten Pelalawan Dukung Pencabutan Izin PT.TUM

LAMANRIAU.COM, PELALAWAN – Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin, SH, MH, berjanji segera menyurati secara resmi pemerintah pusat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI dan Presiden Joko Widodo terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (PT.TUM)H

“Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam rangka pencabutan HGU PT. TUM, artinya DPRD Pelalawan  serius dalam menangani permasalahan ini,” ujar Baharuddin.

DPRD juga akan mengawal pemerintah Kabupaten Pelalawan agar tidak menerbitkan izin baru untuk PT. TUM. 

Dihadapan Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) ketika menggelar pertemuan, Senin pagi 08 Agustus 2022 lalu, Baharuddin menegaskan, DPRD Pelalawan mendukung penuh pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (PT.TUM)H.

Karena perusahaan tersebut beoperasi dikawasan lindung gambut yang terlarang untuk dijadikan perkebunan.

“Selain itu diketahui PT. TUM ternyata tidak memiliki AMDAL, IUP-B, dan izin lainnya. Kita disini berkomitmen kepada masyarakat Kuala Kampar dalam pencabutan HGU PT.TUM oleh BPN. DPRD Pelalawan akan mengawalnya sampai selesai hingga HGU sah dicabut,” terangnya.****

Editor: Zulfilmani/dari berbagai sumber

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *