Tunggu Saja, Punya Mobil Lebih Dari Satu Bakal Dilarang Beli Pertalite Dan solar

LAMANRIAU.COM, JAKARTA- Hingga kini pemerintah masih merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Revisi ini bertujuan untuk mengatur ulang kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite dan Solar.

Kriteria tersebut tengah dikaji Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebutkan, saat ini kriteria pembelian Pertalite dan Solar masih berdasarkan kubikasi mesin.

“Kriteria kita saat ini masih cc. Jadi masih berdasar cc saja, bukan merek mobil,” ucapnya.

Menurutnya,  mobil Low Cost Green Car (LCGC) atau dikenal juga kendaraan hemat energi yang dikenal dengan mobil ramah lingkungan dan seharusnya menggunakan BBM minimal RON 92 (Pertamax)

Untuk itu dia mengimbau agar konsumen yang punya mobil  ramah lingkungan (LCGC), please, pakai yang non-subsidi.

“Mestinya mobil-mobil baru, sesuai spesifikasi mesinnya mereka pakai yang RON lebih tinggi agar awet dan irit,” ujarnya.

Saleh menuturkan, LCGC boleh saja menggunakan Pertalite selama kubikan mesinnya di bawah 2.000 cc.

Namun, Ia tetap mengimbau agar LCGC menggunakan BBM dengan RON yang lebih tinggi.

“Ya begitu kriterianya saat ini ya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pembatasan pembeli Pertalite juga menyasar warga yang memiliki mobi lebih dari satu, Saleh membenarkannya.

“Nah itu juga masuk dalam kajian kami,” tukasnya.

akan diputuskan setelah Revisi Perpres No. 191/2014 terbit.

Menurut Irto, jika saat pendaftaran MyPertamina ada LCGC tidak lolos mendapatkan QR Code, bisa saja karena kesalahan data yang diinput oleh pendaftar.

“Kami saat ini hanya mencocokan data yang diinput oleh pendaftar. (LCGC dengan kubikan mesin di bawah 2.000 cc bisa membeli Pertalite) belum ditentukan saat ini, kan masih menunggu Revisi Perpres 191 tahun 2014,” jelasnya.

Pertamina telah melakukan uji coba pendaftaran mobil yang berhak membeli BBM Subsidi sejak 1 Juli 2022.***

Editor: zulfilmani/sumber:otomotivenet.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *