Hukum  

Pakar Hukum: Menembak Atas Perintah Atasan, Bharada E Bisa Bebas

LAMANRIAU.COM, JAKARTA– Pakar hukum Pidana Asep Iwan Irawan mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berpotensi besar. bisa bebas dari jerat pidana meski menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disebabkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya. 

Demikian diungkap Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam sebuah kesempatan wawancara dengan KOMPAS TV, Selasa 9 Agustus 2022.

“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Untuk itu kata Asep, LPSK harus memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.

Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari semua tuntutan hukum.

Sebab, apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya tapi perintah dari atasannya.

“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep

“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?” kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV “bersama Jenderal Susno Duadji. “Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”

“Tim khusus menemukan bahwa terbunuhnya brigadir J adalah peristiwa penembakan yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara. Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang ,” ungkap Kapolri.

Dalam keterangannya, Kapolri juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus menemukan adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti, merekayasa hingga merekayasa dan penghalangi proses penyidikan.

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri

Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.***

Editor: zulfilmani/ sumber: kompastv.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *