BI Rilis Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 untuk pecahan Rp1.000 sampai Rp100 ribu.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya merilis tujuh pecahan uang kertas baru. Uang itu sah menjadi alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan mengharapkan ridha Allah Yang Maha Kuasa pada hari ini 18 Agustus 2022 saya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022,” ungkap Perry dalam siaran YouTube, Kamis 18 Agustus 2022.

Ia mengatakan uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” cakap Perry.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” sebut Erwin.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Terkait hal itu, Deputy Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Riau, Asral Mashuri mengatakan bahwa uang kertas baru tahun emisi 2022 sudah tersedia di Riau.

“Sudah tersedia di Riau. Masyarakat boleh menukar mulai besok di mobil kas keliling BI dengan terlebih dahulu daftar di aplikasi PINTAR,” pungkasnya.

Editor: Zulfilmani/dari berbagai sumber

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *