Hukum  

Kejagung Sita Helikopter Bos Duta Palma di Pekanbaru

LAMANRIAU.COM,JAKARTA – Kejagung akhirnya  menyita satu unit helikopter milik bos Duta Palma Grup Surya Darmadi di Pekanbaru.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi  Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut mengatakan Sumedana mengatakan, Helikopter yang disita berjenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN dan pemilik PT Dabi Air Nusantara.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka SD,” ujar Ketut, Rabu 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, Jumat 19 Agustus 2022 lalu Kejagung telah menyita beberapa aset tersangka Surya Darmadi  di Pekanbaru. Salah satu aset disita adalah kantor utama PT Duta Palma yang berada di Jalan OK M. Jamil belakang Bandar Serai, Purma MTQ, Simpangtiga, Kecamatan Bukitraya.

Di kantor utama tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan  yang disita Kejaksaan Agung. Tiga bidang tanah itu luas totalnya mencapai hampir 3 hektare.

Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita. Ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama. ***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews