KPU Usul Majukan Pilkada Serentak 2024 ke September, Ini Alasannya

KPU RI usul Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke bulan September (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan perubahaan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke bulan September

Sebelumnya, Pilkada Serentak 2024 ditetapkan KPU RI di bulan November. Jadwal ini telah diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, penetapan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 baru sebatas penyatuan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah di level provinsi dan kabupaten/kota.

“Itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan. Keserentakan pelantikan belum,” ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertajuk “Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi”, yang digelar virtual, Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Hasyim, penetapan di bulan November agar pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir bisa serentak dilantik bersama presiden dan wakil presiden.

Namun, dari perhitungan KPU RI, jika jadwal tetap di bulan November, maka pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden agak sulit terealisasi.

“Oleh karena itu, dalam persepsi publik politik, Pilkada 2024 harusnya sama pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah,” ungkap Hasyim.

“Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat,” sambungnya.

Melalui kaca mata tersebut, Hasyim mengusulkan agar waktu pencoblosan Pilkada 2024 direvisi menjadi lebih awal.

“Pasti nanti ada perubahan mekanisme U Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,” demikian Hasyim.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: rmol

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews