LAMANRIAU.COM,JAKARTA– Terkait dilarangnya Kuasa Hukum Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Beigadir Yosuq Hutabarat di rumah pribadu Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Selasa 30 Agustus 2022, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, hal ini harus dijelaskan alasannya oleh Polri.
“Mosok ya di era sekarng masih ada alasan pokonya,” kata Susno Duadji.
Menurutnya tidak ada larangan mengahadiri renkonstruksi kecuali yang direkonstrukssi itu kasus asusila misalnya kasus pemerkisaan. Jika kasusnya seperti ini yakni kasus pembunuhan harusnya terbuka.
“Apa lagi itu pengacara korban yang juga berkepentingan terhadap kasus tersebut. Pengacara juga penegak hukum. Jadin tidak ada alasan melarang pengacara untuk menghadiri proses rekonstrukai tersebut. namun saya tidak tau apa sebeneranya terjadi dan yang mereka bicarakan, apakan ini kesalah pahaman. Jadi saya tidak bisa mengambil kesimpulan tentang apa yg terjadi sesungguhnya,” jelas mantan Kabareskrim Mabes Polri ini lagi.
Dikatakan juga, antara kuasa hukum polisi dalam menangani sebuah kasus sebenarnya sama, yaitu sama-sama ingin menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran.
“Karena alasan pokoknya didalam negara hukum tidak bisa digunakan. Harus jelas alasannya dan dasar hukumnya. Presiden pun tak bisa sperti itu,” ujarnya
Untuk itu, Polri harus membemberikan penjelasan tentang dilarangnya kuasa hukum brigadir mengikuti proses rekonstruksi tersebut kepada msayarakat Indonesia. Karena masalah disiarkan langsung oleh media.***
Editor/Penulis: Zulfilmani